Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengujian dan pengembangan teknologi serta pelayanan informasi konstruksi, dengan uraian tugas sebagai berikut :
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian, pengujian dan pengembangan teknologi konstruksi;
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan dan pelayanan informasi konstruksi;
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian dan pengujian kelayakan bahan bangunan;
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian dan pengujian kualitas/mutu bangunan konstruksi;
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengumpulan, pengembangan, penyajian dan pelayanan informasi pembangunan dan teknologi informasi;
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi hasil pengkajian dan penerapan teknologi konstruksi;
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas pengembangan dan pelayanan informasi teknologi konstruksi;
- menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa serta penyedia jasa usaha konstruksi;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut :
- penyusunan program pengkajian, pengujian dan pengembangan teknologi serta pelayanan informasi konstruksi;
- pengkajian dan pengujian kelayakan bahan dan mutu bangunan konstruksi;
- pengumpulan, pengembangan, penyajian dan pelayanan informasi pembangunan konstruksi; dan
- pengelolaan urusan ketatausahaan.
Unsur-unsur organisasi Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi yakni :
- Sub Bagian T.U ;
- Seksi Pengujian dan Pengembangan Teknologi ;
- Seksi Pengembangan dan Pelayanan Informasi Konstruksi ; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.