Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BALAI LABORATORIUM BAHAN KONSTRUKSI

Laboratorium Bahan Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, pengujian dan pengembangan teknologi serta pelayanan informasi konstruksi, dengan uraian tugas sebagai berikut :

  1. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian, pengujian dan pengembangan teknologi konstruksi;
  2. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengembangan dan pelayanan informasi konstruksi;
  3. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian dan pengujian kelayakan bahan bangunan;
  4. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengkajian dan pengujian kualitas/mutu bangunan konstruksi;
  5. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi kegiatan pengumpulan, pengembangan, penyajian dan pelayanan informasi pembangunan dan teknologi informasi;
  6. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi hasil pengkajian dan penerapan teknologi konstruksi;
  7. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas pengembangan dan pelayanan informasi teknologi konstruksi;
  8. menyusun program, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelayanan informasi pengadaan barang dan jasa serta penyedia jasa usaha konstruksi;
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

 

Untuk melaksanakan tugas tersebut Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyusunan program pengkajian, pengujian dan pengembangan teknologi serta pelayanan informasi konstruksi;
  2. pengkajian dan pengujian kelayakan bahan dan mutu bangunan konstruksi;
  3. pengumpulan, pengembangan, penyajian dan pelayanan informasi pembangunan konstruksi; dan
  4. pengelolaan urusan ketatausahaan.

Unsur-unsur organisasi Balai Pengembangan Teknologi dan Konstruksi yakni :

  1. Sub Bagian T.U ;
  2. Seksi Pengujian dan Pengembangan Teknologi ;
  3. Seksi Pengembangan dan Pelayanan Informasi Konstruksi ; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.