Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumberdaya, dan pelayanan jasa konstruksi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Konstruksi mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa kosntruksi;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penataan dan pengaturan pengelolaan jasa kosntruksi;
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi; dan
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengawasan pengelolaan jasa konstruksi;
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah, sebagai berikut:
a. menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan dan pengaturan pengelolaan jasa konstruksi;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan pengelolaan jasa konstruksi; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Bidang Bina Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pengaturan;
b. Seksi Pemberdayaan; dan
c. Seksi Pengawasan.
Jalan Dharma Praja, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70711