Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG BINA KONSTRUKSI

Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan, sumberdaya, dan pelayanan jasa konstruksi. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Konstruksi mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa kosntruksi;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penataan dan pengaturan pengelolaan jasa kosntruksi;
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi; dan
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengawasan pengelolaan jasa konstruksi;
 

Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah, sebagai berikut:
a. menyusun bahan kebijakan teknis pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan dan pengaturan pengelolaan jasa konstruksi;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan pengelolaan jasa konstruksi; dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Bina Konstruksi terdiri atas:
a. Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pengaturan;
b. Seksi Pemberdayaan; dan
c. Seksi Pengawasan.