Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG BINA MARGA

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Bina Marga

Bidang Bina Marga bertugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian teknis serta pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Fungsi utamanya adalah:

  1. Pengembangan Teknis Jalan dan Jembatan:
    • Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian serta pengembangan teknis terkait jalan dan jembatan.
  2. Pembangunan dan Pemanfaatan Jalan:
    • Merencanakan, mengoordinasikan, serta mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan jalan, termasuk program pemeliharaannya.
  3. Pembangunan dan Pemanfaatan Jembatan:
    • Menyusun dan mengoordinasikan program pembangunan dan pemanfaatan jembatan, beserta pemeliharaannya.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun kebijakan teknis bidang kebinamargaan.
  2. Mengoordinasikan dan mengendalikan pembangunan serta pemanfaatan jalan dan jembatan.
  3. Menyusun dan mengelola program pemeliharaan jalan dan jembatan.
  4. Melaksanakan tugas lain sesuai kewenangan.

Struktur Bidang Bina Marga:

  • Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan.
  • Seksi Jalan.
  • Seksi Jembatan.

 

Instagram BINA MARGA PROVINSI KALSEL:
Instagram Bina Marga Kalsel @binamargaprovkalsel

×

Selamat datang!