Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG BINA MARGA

Bidang Bina Marga mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian teknis dan desain, pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Bina Marga mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis jalan;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis jembatan;
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pembangunan dan pemanfaatan jalan;
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemeliharaan jalan;
e. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pembangunan dan pemanfatan jembatan; dan
f. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pemeliharaan jembatan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. menyusun bahan perumusan kebijakan teknis kebinamargaan;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis jalan;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis jembatan;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan jalan;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemeliharaan jalan;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembangunan dan pemanfatan jembatan;
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pemeliharaan jembatan; dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Bina Marga terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan;
b. Seksi Jalan; dan
c. Seksi Jembatan.