Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Bina Marga
Bidang Bina Marga bertugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian teknis serta pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan dan jembatan. Fungsi utamanya adalah:
- Pengembangan Teknis Jalan dan Jembatan:
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian serta pengembangan teknis terkait jalan dan jembatan.
- Pembangunan dan Pemanfaatan Jalan:
- Merencanakan, mengoordinasikan, serta mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan jalan, termasuk program pemeliharaannya.
- Pembangunan dan Pemanfaatan Jembatan:
- Menyusun dan mengoordinasikan program pembangunan dan pemanfaatan jembatan, beserta pemeliharaannya.
Rincian Tugas:
- Menyusun kebijakan teknis bidang kebinamargaan.
- Mengoordinasikan dan mengendalikan pembangunan serta pemanfaatan jalan dan jembatan.
- Menyusun dan mengelola program pemeliharaan jalan dan jembatan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai kewenangan.
Struktur Bidang Bina Marga:
- Seksi Pembinaan Teknis Jalan dan Jembatan.
- Seksi Jalan.
- Seksi Jembatan.
Instagram BINA MARGA PROVINSI KALSEL:
@binamargaprovkalsel