Bidang Cipta Karya mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengelolaan dan pemanfaatan bidang keciptakaryaan, dengan uraian tugas sebagai berikut:
- menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan data, peraturan perundang-undangan serta pelayanan informasi bidang keciptakaryaan;
- merumuskan norma, standar, pedoman dan manual pengelolaan bidang keciptakaryaan;
- menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan perencanaan, pembinaan teknis dan pengawasan konstruksi, pemeliharaan serta pemanfaatan bidang keciptakaryaan;
- menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan, pengendalian uji mutu dan analisa mengenai dampak lingkungan pengelolaan dan pemanfaatan bidang keciptakaryaan;
- menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk pengelolaan bidang keciptakaryaan;
- menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan pengelolaan administrasi bidang keciptakaryaan; dan
- melaksakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Bidang Cipta Karya mempunyai fungsi :
- penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pembinaan teknis bidang keciptakaryaan;
- penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pengendalian uji mutu dan analisa dampak lingkungan dalam pengelolaan dan pemanfaatan bidang keciptakaryaan;
- penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan dan penerapan teknologi konstruksi, pembangunan, pengelolaan tata bangunan dan permukiman; dan
- penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian dan evaluasi pengembangan dan penerapan teknologi penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman.
Unsur-unsur organisasi Bidang Cipta Karya adalah :
- Seksi Bina Teknik Keciptakaryaan;
- Seksi Tata Bangunan dan Permukiman; dan
- Seksi Air minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.