Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG PENATAAN RUANG DAN PERTANAHAN

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengaturan penataan ruang;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pembinaan penataan ruang;
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengawasan penataan ruang;
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan penataan ruang; dan
e. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan pertanahan.

Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. menyusun bahan kebijakan teknis penataan ruang dan pertanahan;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengaturan penataan ruang;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembinaan penataan ruang;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan penataan ruang;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan penataan ruang;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pertanahan; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan terdiri atas:
a. Seksi Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan Penataan Ruang;
b. Seksi Penataan Ruang; dan
c. Seksi Pertanahan.