Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mempunyai tugas utama untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang serta pengelolaan pertanahan. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengaturan penataan ruang.
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pembinaan penataan ruang.
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengawasan penataan ruang.
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian penyelenggaraan penataan ruang.
- Penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan pertanahan.
Uraian Tugas
Uraian tugas Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan mencakup:
- Menyusun bahan kebijakan teknis penataan ruang dan pertanahan.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengaturan penataan ruang.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pembinaan penataan ruang.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengawasan penataan ruang.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan penyelenggaraan penataan ruang.
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pertanahan.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Struktur Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan terdiri atas:
- Seksi Pengaturan, Pembinaan, dan Pengawasan Penataan Ruang.
- Seksi Penataan Ruang.
- Seksi Pertanahan.
Dengan adanya pembagian tugas dan fungsi yang jelas, diharapkan pengelolaan penataan ruang dan pertanahan dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.
Instagram BINA MARGA PROVINSI KALSEL:
@tataruangpertanahankalsel