Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Sosialisasi Peraturan Menteri PUPR RI tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Tahun 2022

Bidang Bina Konstruksi | 25 Agustus 2022

Sosialisasi Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Tahun 2022

 

Melalui Bidang Bina Konstruksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarkan sosialisasi permen PUPR nomor 10 tahun 2021 yang merupakan pengganti permen PU no. 21/prt/m/2019 tentang pedoman pelaksanaan SMKK, yang didalamnya banyak terdapat hal- hal yang pada peraturan sebelumnya belum diatur secara detail dan rinci

 



Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Ahmad Solhan dalam sambutannya yang dibacakan Kasubag Umum Dinas PUPR Kalsel, M Khaidir Rahmantullah mengatakan, melalui sosialisasi peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi guna mendukung standar keamanan dan keselamatan pekerja jasa konstruksi.

 


SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya keselamatan konstruksi, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan manfaat dan pengetahuan yang dapat diimplementasikan pada kegiatan infrastruktur dan memberikan contoh pelaksanaan konstruksi yang baik kepada rekan- rekan dilokasi tempat kerja.

 


Kembali Ke Halaman Sebelumnya
×

Selamat datang!