Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

Untuk Mengurangi Kecelakaan Kerja Dinas PUPR Provinsi Kalsel Melalui Bidang Bina Konstruksi Adakan Bimtek Manajemen Keselamatan Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi | 01 November 2022

Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi secara bersamaan dilaksanakan di Banjarmasin

Untuk menjamin dan melindungi keselamatan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)


Plt. Kepala Dinas PUPR Ir. Ahmad solhan dalam pidatonya yang dibacakan oleh plt Kabid Bina Konstruksi Ir.Azan syariful Muaz, bahwa SMKK Konstruksi merupakan bagian yang tidak terpisah dari sistem perlindungan tenaga kerja dan bagi pekerjaan jasa konstruksi, agar meminimalisir dan menghindarkan diri dari resiko kerugian moral ataupun material, kehilangan jam kerja, maupun keselamatan manusia dan lingkungan sekitarnya yang nantinya dapat menunjang peningkatan kinerja yang efektif dan efisien dalam proses pembangunan.


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi bersama dengan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Dinas PUPR Kab. Hulu Sungai Utara mengadakan Bimbingan Teknis Sistem Manajem Kelematan Konstruksi di Banjarmasin, dengan diikuti 120 peserta dengan menghadirkan narasumber dari Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR, DPP PAKKI Pusat dan Provinsi Kalsel dan BPJS Banjarmasin


Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mewujudkan sistem manajemen keselamatan konstruksi dan memberikan pemahaman dan pengetahuan cara mengelola infrastruktur instrumentasi kerja dan lain-lain sampai kepada pemanfaatan infrastruktur terbangun


untuk diketahui pula bahwa sertifikat petugas keselamatan konstruksi sementara akan tetap diterbitkan oleh Kementerian PUPR dan lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan standar kompetensi kerja nasional Indonesia sampai dengan terbentuknya lembaga sertifikasi profesi yang terlisensi, Jadi peserta yang mengikuti bimtek SMKK pada tahun ini akan tetap mengikuti proses pembekalan selama 5 (lima) hari dengan disisipkan di dalamnya studi kasus pada objek observasi konstruksi yang telah ditentukan


Kembali Ke Halaman Sebelumnya
×

Selamat datang!