Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan (Dinas PUPR Kalsel) menghadiri rapat pembahasan dan penyelesaian sengketa lahan terkait rencana pembangunan gedung Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan ini memfasilitasi dialog konstruktif antar pemangku kepentingan guna mengkaji legalitas dan kejelasan status hukum lahan tersebut.
Penelusuran data yang komprehensif terus didorong agar tahapan pembangunan faslitas legisiatif ini dapat dilanjutkan dengan kepastian hukum yang jelas, serta sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisi I DPRD Provinsi Kalsel merekomendasikan pembentukan tim guna mempercepat penyelesaian sengketa aset milik pemerintah provinsi tersebut.
Rekomendasi itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, S.H. Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, politisi Fraksi PAN tersebut menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama dalam rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kalsel telah melaksanakan rapat pembahasan terkait sengketa lahan dimaksud. Rapat pada Rabu, (4/3/26) siang hari ini merupakan pertemuan kedua bersama sejumlah SKPD terkait untuk memperdalam langkah penyelesaiannya.
Dalam rekomendasi tersebut, Komisi I DPRD Kalsel mengharapkan dibentuknya Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penataan Ulang Kawasan Perkantoran Gubernur Kalsel yang melibatkan pemerintah daerah melalui SKPD terkait, instansi vertikal seperti BPN dan Kejaksaan, dan juga aparat penegak hukum.
Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan percepatan sertifikasi terhadap lahan-lahan milik pemerintah provinsi yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC).
Adapun poin ketiga, tim yang telah dibentuk nantinya diminta untuk menyampaikan laporan progres setiap satu bulan sekali, dengan target penyelesaian dalam jangka waktu enam bulan.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” ujar Rais.