Dinas PUPR Lakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Pergub Kalsel No.55 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan melakukan Sosialisasi Anti Korupsi dan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel No. 55 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Masyarakat. Acara yang dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Dinas PUPR Kalsel ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan membangun budaya kerja yang berintegritas tinggi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada seluruh aparatur mengenai bahaya korupsi serta memperkenalkan mekanisme pelaporan pelanggaran yang baru dan lebih aman. Pergub 55/2024 sendiri diterbitkan untuk menggantikan peraturan sebelumnya (Pergub No. 19 Tahun 2019) agar lebih sejalan dengan dinamika hukum terkini dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang bersih.   

Mekanisme Pengaduan yang Jelas dan Terjamin

Dalam sesi sosialisasi, dipaparkan alur pengelolaan pengaduan yang kini lebih terstruktur untuk memastikan setiap laporan ditangani secara serius dan profesional.

Mekanisme Tindak Lanjut Pengaduan:

  1. Penerimaan & Verifikasi: Setiap laporan yang masuk akan diterima dan diverifikasi kelengkapannya untuk memastikan informasi awal memadai.
  2. Distribusi Laporan: Laporan yang valid akan didistribusikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penanganan lebih lanjut.
  3. Jangka Waktu Tindak Lanjut: OPD memiliki kerangka waktu yang jelas untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
  4. Hasil Tindak Lanjut: Pelapor akan diberi informasi mengenai hasil dari tindak lanjut yang telah dilakukan, menciptakan transparansi proses.

 

Jaminan Keamanan dan Kepastian Hukum

Untuk menghilangkan keraguan dan ketakutan, baik dari masyarakat maupun dari internal ASN, Pergub ini memberikan jaminan berlapis:

Jaminan Perlindungan Pelapor:

  • Kerahasiaan Identitas: Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya dari pihak manapun.
  • Rasa Aman: Pelapor dipastikan mendapat perlindungan dari segala bentuk ancaman atau intimidasi.
  • Jaminan Hak Kepegawaian (Bagi ASN): Aparatur Sipil Negara yang melaporkan pelanggaran dijamin hak-hak kepegawaiannya tidak akan terganggu.

Jaminan Laporan Pasti Ditindaklanjuti:

  • Kewajiban ASN Melapor: Setiap ASN yang mengetahui adanya pelanggaran diwajibkan untuk melapor.
  • Laporan Anonim (WBS) Tetap Diproses: Laporan yang masuk secara anonim melalui WBS akan tetap diproses jika didukung bukti awal yang cukup.
  • Sanksi bagi OPD: Ditegaskan akan ada sanksi bagi OPD yang mengabaikan atau tidak menindaklanjuti laporan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Dinas PUPR Kalsel berkomitmen untuk tidak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga membangun fondasi integritas yang kokoh di internal lembaga, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan melayani.

Leave a Comment