Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menyelaraskan rencana tata ruang dan program pembangunan daerah terus ditingkatkan melalui penguatan kerja sama lintas sektor.
Hal ini terlihat dalam kegiatan pembentukan Tim Pelaksana Penyusunan Dokumen SPPR (Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang) yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel.
Kegiatan tersebut menghadirkan 19 instansi dan organisasi strategis, termasuk Bappeda, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, serta perwakilan dari Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan akademisi ASPPI. Tujuannya: memperkuat koordinasi dan penyediaan data sebagai dasar penyusunan dokumen SPPR yang efektif.
“SPPR menjadi dasar penting bagi penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh instansi terkait sangat diharapkan, terutama dalam penyediaan data,” tegas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kalsel, Muhammad Nursjamsi, Senin (14/07/2025).
SPPR dirancang untuk menjamin keterpaduan antara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan program pembangunan sektoral. Dokumen ini mencakup dua skala waktu, yakni jangka menengah (lima tahunan) dan jangka pendek (satu tahunan), yang masing-masing berfungsi untuk sinkronisasi dan penentuan prioritas program pemanfaatan ruang.
Di sisi lain, proses teknis penyusunan dilakukan secara sistematis melalui empat tahapan: persiapan, pengumpulan data, penyusunan, dan penyampaian hasil.
Kepala Seksi Penataan Ruang Dinas PUPR Kalsel, Shirley Adillah Al Kautsar menjelaskan, bahwa sinkronisasi tidak hanya dilakukan antar level pemerintahan, tetapi juga dengan program-program pembangunan strategis.
“Proses penyusunan SPPR akan memeriksa sinkronisasi fungsi, lokasi, dan waktu seluruh program. Ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan implementasi kebijakan ruang,” jelasnya.
Secara total, 2.752 aktivitas pembangunan telah dirancang dalam Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Kalsel 2023–2042. Dari jumlah itu, 2.733 kegiatan atau 99,31% telah masuk ke dalam analisis SPPR Jangka Menengah 2025–2029. Selain itu, backlog kegiatan tahun 2023–2024 juga turut dikaji untuk diintegrasikan dalam skema pemanfaatan ruang mendatang.
“Penyusunan SPPR di Kalimantan Selatan merupakan implementasi langsung dari amanat Pasal 97 PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021, sebagai instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang yang selaras, efisien, dan berkelanjutan bagi pembangunan daerah,” tambahnya.
Tim Pelaksana SPPR selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah untuk menyelaraskan data kegiatan berdasarkan fungsi, lokasi, dan waktu. Hasil dari proses ini akan menjadi referensi utama dalam penyusunan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 2025–2029 serta bahan peninjauan kembali RTRW di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.