Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperkuat tata kelola pembangunan infrastruktur melalui program pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi yang akan berjalan terstruktur sepanjang tahun 2026.
Langkah ini dinilai relevan secara nasional, seiring kebutuhan meningkatkan kualitas proyek publik, memperketat aspek keselamatan kerja, serta mencegah pemborosan anggaran akibat mutu pekerjaan yang buruk.
Program ini dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel melalui Bidang Bina Konstruksi. Pengawasan tidak hanya menyasar proyek di tingkat provinsi, tetapi juga mencakup lintas kabupaten/kota pada kewenangan provinsi.
Kepala Dinas PUPR Kalsel M. Yasin Toyib melalui Kepala Seksi Pengawasan Bidang Bina Konstruksi, Maknawarah, mengatakan pada 2026 terdapat satu program utama pengawasan yang difokuskan pada pengembangan jasa konstruksi.
“Pada 2026 kami melaksanakan pengawasan dan evaluasi tertib penyelenggaraan jasa konstruksi provinsi serta lintas kabupaten/kota. Pengawasan ini dilaksanakan oleh Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan melalui Bidang Bina Konstruksi, Seksi Pengawasan,” ujar Maknawarah, Selasa (13/01/2026).
Pengawasan tersebut menyasar seluruh paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel. Targetnya bukan sekadar memeriksa hasil akhir bangunan, melainkan mengawal proses dari hulu ke hilir agar sesuai aturan dan standar teknis.
Maknawarah menjelaskan, pengawasan diarahkan pada tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang diukur melalui enam indikator utama.
Pertama, pengawasan terhadap proses penyelenggaraan pemilihan penyedia jasa. Kedua, pengawasan terhadap penyusunan dan pelaksanaan pekerjaan kontrak kerja konstruksi.
Ketiga, pengawasan penerapan standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi (K3 dan keberlanjutan).
Keempat, pengawasan penerapan manajemen mutu konstruksi agar kualitas pekerjaan terukur dan terdokumentasi.
Kelima, pengawasan penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi. Keenam, pengawasan pengelolaan serta pemanfaatan sumber material konstruksi, termasuk memastikan sumber material digunakan sesuai ketentuan dan kebutuhan proyek.
“Enam indikator ini menjadi dasar evaluasi kami terhadap tertib penyelenggaraan jasa konstruksi di SKPD yang melaksanakan pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
Dari sudut pandang kepentingan nasional, pendekatan berbasis indikator ini penting karena menyentuh titik rawan proyek publik, yaitu pemilihan penyedia, disiplin kontrak, penerapan K3, hingga kualitas material.
Di banyak daerah, masalah proyek sering bermula dari proses pengadaan yang tidak presisi, dokumen kontrak yang lemah, dan pengawasan mutu yang kurang konsisten.
Selain pengawasan, Bidang Bina Konstruksi juga melakukan pembinaan tertib jasa konstruksi yang menyasar 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
Pembinaan mencakup tiga aspek: tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi.
Maknawarah menekankan, pembinaan dilakukan bertahap menyesuaikan kemampuan daerah.
“Tidak harus sekaligus tiga tertib. Bisa dimulai dari tertib penyelenggaraan terlebih dahulu, kemudian bertahap ke tertib usaha dan tertib pemanfaatan,” katanya.
Bagi publik luas, pembinaan ini berpotensi memperkuat ekosistem konstruksi daerah—mulai dari peningkatan kapasitas pelaksana, tertib administrasi, sampai pemanfaatan produk konstruksi yang sesuai standar.
Jika berjalan efektif, dampaknya dapat mengurangi potensi kegagalan konstruksi, menekan biaya perbaikan berulang, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proyek-proyek pemerintah.
Untuk 2026, pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di tingkat provinsi difokuskan pada dua SKPD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan.
Fokus ini menunjukkan area layanan dasar—pendidikan dan hunian—menjadi perhatian, karena kualitas infrastrukturnya berdampak langsung pada keselamatan dan kualitas layanan publik.
Melalui program ini, Pemprov Kalsel menargetkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih tertib, berkualitas, dan akuntabel.
Ujungnya adalah infrastruktur yang aman dan berkelanjutan, sekaligus mendorong praktik pengadaan dan pelaksanaan proyek yang makin transparan di tingkat daerah.