Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG SEKRETARIAT

Untuk melaksanakan Tupoksi Dinas Pekerjaan Umum tersebut, Dinas PUPR didukung dengan Sekretariat yang mempunyai tugas mengoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset dan menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian, untuk melaksanakan tugassebagaimana yang telah dijelaskan,sekertariat mempunyai fungsi sebagai berikut:

a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;

c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan aset dinas;
e. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
f. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat; dan
g. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pengelolaan administrasi kepegawaian.

Dengan uraian tugas sebagai berikut:

a. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan program dan rencana kegiatan dinas;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan evaluasi dan pelaporan kegiatan dinas;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan anggaran dan pengelolaan keuangan;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan aset dinas;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan organisasi, tatalaksana dan hubungan masyarakat;
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Sekretariat terdiri atas:
a. Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan;
b. Sub Bagian Keuangan dan Aset; dan
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Share: