Tugas dan Fungsi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Selatan
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No. 072 Tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki peran penting dalam mengelola infrastruktur dan tata ruang di provinsi ini.
Tugas Utama
Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
Fungsi dan Wewenang
Untuk menjalankan tugasnya, Dinas PU dan PR menyelenggarakan beberapa fungsi utama, yang meliputi:
- Perumusan dan Pelaksanaan Kebijakan: Merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
- Pengelolaan Sumber Daya Air: Mengelola sumber daya air serta sistem irigasi primer dan sekunder.
- Infrastruktur Jalan dan Jembatan: Bertanggung jawab atas pembangunan, pemeliharaan, dan preservasi jalan dan jembatan.
- Pembangunan Gedung: Mengelola pembangunan gedung dan penataan bangunan di wilayah lintas kabupaten/kota.
- Pengembangan Tenaga Ahli: Meningkatkan kapasitas tenaga ahli konstruksi dan mengawasi kelembagaannya.
- Pengendalian Tata Ruang: Mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang daerah.
- Penatagunaan Pertanahan: Mengatur penatagunaan dan menyelesaikan sengketa pertanahan.
- Pembinaan dan Pengawasan: Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap Unit Pelaksana Teknis serta kegiatan kesekretariatan.
Struktur Organisasi
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri dari beberapa unit kerja utama untuk memastikan semua fungsi berjalan optimal:
- Sekretariat
- Bidang Sumber Daya Air
- Bidang Bina Marga
- Bidang Cipta Karya
- Bidang Bina Konstruksi
- Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
- Unit Pelaksana Teknis (UPT)
- Kelompok Jabatan Fungsional