Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

TUGAS DAN FUNGSI

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No.072 Tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

Tugas Utama

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang:

  • Pekerjaan umum
  • Penataan ruang
  • Pertanahan

Fungsi Dinas

Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan Kebijakan:

    • Menyusun kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Air:

    • Melaksanakan kebijakan pengelolaan sumber daya air, serta sistem irigasi primer dan sekunder.
  3. Pembangunan Jalan dan Jembatan:

    • Melaksanakan kebijakan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
  4. Pembangunan Gedung dan Penataan Lingkungan:

    • Melaksanakan kebijakan pembangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannya di lintas kabupaten/kota.
  5. Peningkatan Tenaga Ahli Konstruksi:

    • Melaksanakan kebijakan untuk peningkatan kapasitas tenaga ahli konstruksi dan pengawasan kelembagaannya.
  6. Pengendalian Tata Ruang:

    • Mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang daerah sesuai kebijakan yang berlaku.
  7. Penatagunaan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan:

    • Melaksanakan kebijakan penatagunaan pertanahan dan penyelesaian sengketa yang berkaitan.
  8. Pengelolaan Kegiatan Kesekretariatan:

    • Mengelola kegiatan kesekretariatan untuk mendukung fungsi dan tugas dinas.

Uraian Tugas

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang, termasuk:

  • Pengelolaan sumber daya air dan irigasi.
  • Pembangunan dan preservasi infrastruktur jalan dan jembatan.
  • Pembangunan dan penataan gedung serta lingkungannya.
  • Peningkatan kapasitas tenaga ahli konstruksi.
  • Pengendalian dan pemanfaatan tata ruang daerah.
  • Penatagunaan pertanahan dan penyelesaian sengketa.

Susunan Organisasi

Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas:

  • Sekretariat
  • Bidang Sumber Daya Air
  • Bidang Bina Marga
  • Bidang Cipta Karya
  • Bidang Bina Konstruksi
  • Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
  • Unit Pelaksana Teknis
  • Kelompok Jabatan Fungsional
×

Selamat datang!