Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No.072 Tahun 2016, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas Utama
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang bertanggung jawab atas pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang:
- Pekerjaan umum
- Penataan ruang
- Pertanahan
Fungsi Dinas
Untuk melaksanakan tugasnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjalankan fungsi-fungsi sebagai berikut:
-
Perumusan Kebijakan:
- Menyusun kebijakan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, dan pertanahan.
-
Pengelolaan Sumber Daya Air:
- Melaksanakan kebijakan pengelolaan sumber daya air, serta sistem irigasi primer dan sekunder.
-
Pembangunan Jalan dan Jembatan:
- Melaksanakan kebijakan pembangunan dan preservasi jalan dan jembatan.
-
Pembangunan Gedung dan Penataan Lingkungan:
- Melaksanakan kebijakan pembangunan gedung serta penataan bangunan dan lingkungannya di lintas kabupaten/kota.
-
Peningkatan Tenaga Ahli Konstruksi:
- Melaksanakan kebijakan untuk peningkatan kapasitas tenaga ahli konstruksi dan pengawasan kelembagaannya.
-
Pengendalian Tata Ruang:
- Mengendalikan dan memanfaatkan tata ruang daerah sesuai kebijakan yang berlaku.
-
Penatagunaan dan Penyelesaian Sengketa Pertanahan:
- Melaksanakan kebijakan penatagunaan pertanahan dan penyelesaian sengketa yang berkaitan.
-
Pengelolaan Kegiatan Kesekretariatan:
- Mengelola kegiatan kesekretariatan untuk mendukung fungsi dan tugas dinas.
Uraian Tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang juga mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan di berbagai bidang, termasuk:
- Pengelolaan sumber daya air dan irigasi.
- Pembangunan dan preservasi infrastruktur jalan dan jembatan.
- Pembangunan dan penataan gedung serta lingkungannya.
- Peningkatan kapasitas tenaga ahli konstruksi.
- Pengendalian dan pemanfaatan tata ruang daerah.
- Penatagunaan pertanahan dan penyelesaian sengketa.
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas:
- Sekretariat
- Bidang Sumber Daya Air
- Bidang Bina Marga
- Bidang Cipta Karya
- Bidang Bina Konstruksi
- Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan
- Unit Pelaksana Teknis
- Kelompok Jabatan Fungsional