Sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan No.072 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan, Tugas, Fungsi, dan Tata Ketja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan :
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dibidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air, sistem irigasi primer dan sekunder;
c. pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan dan jembatan;
d. pelaksanaan kebijakan pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya lintas daerah kabupaten/kota;
e. pelaksanaan kebijakan peningkatan tenaga ahli konstruksi dan pengawasan kelembagaannya;
f. pelaksanaan kebijakan pengendalian dan pemanfaatan tata ruang daerah;
g. pelaksanaan kebijakan preservasi jalan dan jembatan;
h. pelaksanaan kebijakan penatagunaan dan penyelesaian sengketa pertanahan;
i. pembinaan, pengawasan dan pengendalian Unit Pelaksana Teknis;
j. pengelolaan kegaiatan kesekretariatan.
Uraian tugas dari yang di sebutkan di atas adalah sebagai berikut:
a. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi perumusan kebijakan teknis bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan;
b. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan sumber daya air, sistem irigasi primer dan skunder;
c. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan pelaksanaan kebijakan pengelolaan pembangunan jalan dan jembatan;
d. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan preservasi jalan dan jembatan;
e. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan pembangunan gedung, penataan bangunan dan lingkungannya lintas kabupaten/kota;
f. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan peningkatan kapasitas tenaga ahli konstruksi dan kelembagaannya;
g. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan pengendalian dan pemanfaatan tata ruang daerah;
h. mengoordinasikan, membina, dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pengelolaan penatagunaan dan penyelesaian sengketa pertanahan;
i. membina, mengawasi, dan mengendalikan Unit Pelaksana Teknis;
j. membina dan mengawasi pengelolaan kesekretariatan; dan
k. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Bidang Sumber Daya Air;
c. Bidang Bina Marga;
d. Bidang Cipta Karya;
e. Bidang Bina Konstruksi;
f. Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan;
g. Unit Pelaksana Teknis; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Jalan Dharma Praja, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70711