Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Bina Konstruksi
Bidang Bina Konstruksi bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan serta peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya, dan pelayanan jasa konstruksi. Fungsi utamanya adalah:
-
Pengelolaan Jasa Konstruksi:
- Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan monitoring serta evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Mengatur penataan dan pengelolaan jasa konstruksi.
-
Pemberdayaan Kelembagaan:
- Menyusun program untuk penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi.
-
Pengawasan Jasa Konstruksi:
- Mengkoordinasikan program pengawasan pengelolaan jasa konstruksi.
Rincian Tugas:
- Menyusun kebijakan teknis terkait pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi.
- Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi.
- Mengatur penataan dan pengelolaan jasa konstruksi.
- Menyusun program pemberdayaan kelembagaan jasa konstruksi.
- Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan jasa konstruksi.
- Melaksanakan tugas lain sesuai kewenangan yang diberikan.
Struktur Organisasi Bidang Bina Konstruksi:
- Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pengaturan.
- Seksi Pemberdayaan.
- Seksi Pengawasan.
Instagram BINA KONTRUKSIPROVINSI KALSEL:
@bikon.puprov.kalsel