Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG BINA KONSTRUKSI

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Bina Konstruksi

Bidang Bina Konstruksi bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengembangan serta peningkatan kapasitas kelembagaan, sumber daya, dan pelayanan jasa konstruksi. Fungsi utamanya adalah:

  1. Pengelolaan Jasa Konstruksi:

    • Menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan monitoring serta evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi.
    • Mengatur penataan dan pengelolaan jasa konstruksi.
  2. Pemberdayaan Kelembagaan:

    • Menyusun program untuk penataan kelembagaan dan pemberdayaan jasa konstruksi.
  3. Pengawasan Jasa Konstruksi:

    • Mengkoordinasikan program pengawasan pengelolaan jasa konstruksi.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun kebijakan teknis terkait pembinaan dan pemberdayaan jasa konstruksi.
  2. Mengkoordinasikan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jasa konstruksi.
  3. Mengatur penataan dan pengelolaan jasa konstruksi.
  4. Menyusun program pemberdayaan kelembagaan jasa konstruksi.
  5. Melakukan pengawasan terhadap pengelolaan jasa konstruksi.
  6. Melaksanakan tugas lain sesuai kewenangan yang diberikan.

Struktur Organisasi Bidang Bina Konstruksi:

  • Seksi Monitoring, Evaluasi, dan Pengaturan.
  • Seksi Pemberdayaan.
  • Seksi Pengawasan.

 

Instagram BINA KONTRUKSIPROVINSI KALSEL:
Instagram Bina Konstruksi Kalsel @bikon.puprov.kalsel