Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air memiliki tugas utama untuk mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan serta pemanfaatan sumber daya air di daerah. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Sumber Daya Air menjalankan sejumlah fungsi penting sebagai berikut:

Fungsi Utama

  1. Pengembangan Teknis Sungai:

    • Penyusunan program, koordinasi, dan pengendalian kajian serta pengembangan teknis sungai.
  2. Pengembangan Teknis Pantai:

    • Penyusunan program, koordinasi, dan pengendalian kajian serta pengembangan teknis pantai.
  3. Pengembangan Teknis Irigasi:

    • Penyusunan program, koordinasi, dan pengendalian kajian serta pengembangan teknis irigasi.
  4. Pengelolaan Drainase:

    • Penyusunan program, koordinasi, dan pengendalian pengelolaan drainase.
  5. Pengelolaan Sungai:

    • Penyusunan program, koordinasi, dan pengendalian pengelolaan sungai.
  6. Pengelolaan Pantai:

    • Penyusunan program, koordinasi, dan pengendalian pengelolaan pantai.
  7. Pengelolaan Air Baku:

    • Penyusunan program, koordinasi, dan pengendalian pengelolaan air baku.

Uraian Tugas

Uraian tugas Bidang Sumber Daya Air mencakup:

  • Menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya air.
  • Mengatur dan mengendalikan pengelolaan drainase, sungai, pantai, irigasi, dan air baku.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.

Struktur Organisasi

Bidang Sumber Daya Air terdiri atas:

  • Seksi Pembinaan Teknis Sungai, Pantai, dan Irigasi.
  • Seksi Drainase, Sungai, dan Pantai.
  • Seksi Irigasi dan Air Baku.

Dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas, diharapkan pengelolaan sumber daya air di daerah dapat dilakukan secara efektif dan berkelanjutan.