Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG SEKRETARIAT

Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dinas PUPR

Sekretariat Dinas PUPR bertugas mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan rencana dan program, pengelolaan keuangan dan aset, serta menyelenggarakan urusan umum dan administrasi kepegawaian. Fungsi utama Sekretariat meliputi:

  1. Penyusunan Program dan Rencana Kegiatan:

    • Menyusun, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan program serta rencana kegiatan dinas.
  2. Evaluasi dan Pelaporan Kegiatan:

    • Menyusun, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan evaluasi serta pelaporan kegiatan dinas.
  3. Pengelolaan Keuangan dan Aset:

    • Menyusun, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan penyusunan anggaran serta pengelolaan keuangan dinas.
    • Mengelola dan mengendalikan aset dinas.
  4. Pengelolaan Surat-Menyurat dan Rumah Tangga:

    • Menyusun, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan pengelolaan surat-menyurat dan rumah tangga dinas.
  5. Pengelolaan Organisasi dan Hubungan Masyarakat:

    • Mengelola, membina, dan mengendalikan organisasi, tata laksana, serta hubungan masyarakat dinas.
  6. Pengelolaan Administrasi Kepegawaian:

    • Menyusun, mengoordinasikan, membina, dan mengendalikan administrasi kepegawaian.

Rincian Tugas:

  1. Menyusun dan mengoordinasikan program serta rencana kegiatan dinas.
  2. Mengendalikan evaluasi dan pelaporan seluruh kegiatan dinas.
  3. Menyusun anggaran, mengelola keuangan, dan mengendalikan aset dinas.
  4. Mengelola urusan surat-menyurat dan rumah tangga.
  5. Menangani pengelolaan organisasi dan hubungan masyarakat.
  6. Mengendalikan administrasi kepegawaian.
  7. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang dan kewenangan.

Struktur Organisasi Sekretariat Dinas PUPR:

  • Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan.
  • Sub Bagian Keuangan dan Aset.
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.