Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG CIPTA KARYA

Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Cipta Karya

Bidang Cipta Karya bertugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang keciptakaryaan. Tugas-tugasnya meliputi:

  1. Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan:
    • Pengelolaan data, regulasi, serta pelayanan informasi terkait keciptakaryaan.
    • Perencanaan, pembinaan teknis, pengawasan konstruksi, pemeliharaan, dan pemanfaatan bidang keciptakaryaan.
    • Pengendalian uji mutu dan analisis dampak lingkungan dalam pengelolaan keciptakaryaan.
    • Pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan keciptakaryaan.
    • Efektivitas organisasi dan tata kelola administrasi keciptakaryaan.
  2. Merumuskan norma, standar, pedoman, dan manual terkait pengelolaan bidang keciptakaryaan.
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tanggung jawab dan wewenangnya.

Fungsi Bidang Cipta Karya:

  1. Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pembinaan teknis bidang keciptakaryaan.
  2. Pengendalian uji mutu dan analisis dampak lingkungan dalam pengelolaan keciptakaryaan.
  3. Pengembangan dan penerapan teknologi konstruksi, tata bangunan, dan permukiman.
  4. Pengembangan dan penerapan teknologi penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman.

Struktur Organisasi Bidang Cipta Karya:

  • Seksi Bina Teknik Keciptakaryaan.
  • Seksi Tata Bangunan dan Permukiman.
  • Seksi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
  •  

Instagram CIPTA KARYA PROVINSI KALSEL:
Instagram Bina Marga Kalsel @ciptakarya_kalsel