Tugas Pokok dan Fungsi Bidang Cipta Karya
Bidang Cipta Karya bertugas melaksanakan pembinaan, pengendalian, pengelolaan, dan pemanfaatan di bidang keciptakaryaan. Tugas-tugasnya meliputi:
- Menyusun program, membina, mengatur, mengendalikan, dan mengevaluasi pelaksanaan:
- Pengelolaan data, regulasi, serta pelayanan informasi terkait keciptakaryaan.
- Perencanaan, pembinaan teknis, pengawasan konstruksi, pemeliharaan, dan pemanfaatan bidang keciptakaryaan.
- Pengendalian uji mutu dan analisis dampak lingkungan dalam pengelolaan keciptakaryaan.
- Pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan keciptakaryaan.
- Efektivitas organisasi dan tata kelola administrasi keciptakaryaan.
- Merumuskan norma, standar, pedoman, dan manual terkait pengelolaan bidang keciptakaryaan.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tanggung jawab dan wewenangnya.
Fungsi Bidang Cipta Karya:
- Penyusunan program, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan evaluasi pembinaan teknis bidang keciptakaryaan.
- Pengendalian uji mutu dan analisis dampak lingkungan dalam pengelolaan keciptakaryaan.
- Pengembangan dan penerapan teknologi konstruksi, tata bangunan, dan permukiman.
- Pengembangan dan penerapan teknologi penyediaan air minum dan penyehatan lingkungan permukiman.
Struktur Organisasi Bidang Cipta Karya:
- Seksi Bina Teknik Keciptakaryaan.
- Seksi Tata Bangunan dan Permukiman.
- Seksi Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Permukiman.
-
Instagram CIPTA KARYA PROVINSI KALSEL:
@ciptakarya_kalsel