Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis sungai;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis pantai;
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis irigasi;
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan drainase;
e. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan sungai;
f. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan pantai;
g. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan irigasi; dan
h. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan air baku.
Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya air;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis sungai;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis pantai;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis irigasi;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan drainase;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan sungai;
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pantai;
h. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan irigasi;
i. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan air baku; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Bidang Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Teknis Sungai, Pantai, dan Irigasi;
b. Seksi Drainase, Sungai, dan Pantai; dan
c. Seksi Irigasi dan Air Baku.
Jalan Dharma Praja, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan 70711