Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan

BIDANG SUMBER DAYA AIR

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya air di daerah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sumber Daya Air mempunyai fungsi:
a. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis sungai;
b. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis pantai;
c. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian kajian dan pengembangan teknis irigasi;
d. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan drainase;
e. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan sungai;
f. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan pantai;
g. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan irigasi; dan
h. penyusunan program, koordinasi, pembinaan, pengaturan, dan pengendalian pengelolaan air baku.


Uraian tugas sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
a. menyusun bahan kebijakan teknis pengelolaan sumber daya air;
b. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis sungai;
c. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis pantai;
d. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan kajian dan pengembangan teknis irigasi;
e. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan drainase;
f. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan sungai;
g. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan pantai;
h. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan irigasi;
i. menyusun program, mengoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan pengelolaan air baku; dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.


Bidang Sumber Daya Air terdiri atas:
a. Seksi Pembinaan Teknis Sungai, Pantai, dan Irigasi;
b. Seksi Drainase, Sungai, dan Pantai; dan
c. Seksi Irigasi dan Air Baku.